Kamis, 15 September 2022

Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan

Tags


Nomor Pendidik Kemenag atau NPK sudah mulai dipergunakan sebagai identitas guru di lingkungan Kementerian Agama sejak 2016 silam. Pun telah menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti berbagai program. Namun masih banyak juga yang bertanya, apa itu NPK, apa fungsinya, apa syarat dan cara mendapatkan NPK? Serta apa perbedaan antara NPK dan NUPTK?.

NPK atau Nomor Pendidik Kemenag adalah nomor atau kode khusus yang menjadi identitas resmi bagi setiap guru yang berada di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Kode NPK terdiri atas 13 digit unik dan bersifat tetap.

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016, disebutkan bahwa NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.

Penerbitan NPK melalui aplikasi Simpatika (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Fungsi, Tujuan, dan Kegunaan NPK


Sebelum 2016, Kemenag masih menggunakan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh Kemdikbud sebagai identitas guru. Namun pada 2016, Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk menggunakan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai identitas khusus bagi guru-guru di satminkal Kemenag.

NPK berfungsi sebagai identitas resmi setiap guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama. Sehingga NPK memiliki kegunaan sebagai syarat bagi PTK di Kemenag untuk mengikuti program-program kependidikan seperti penetapan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), Penilaian Kinerja Guru, hingga untuk mendapatkan hak seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS.

Kemenag pernah menegaskan pemanfaatan NPT melalui surat bernomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa NPK memiliki manfaat dan kegunaan untuk:

NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama

NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama

NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama

Cara Mendapatkan NPK


Pada awal peluncurannya di tahun 2016, NPK diberikan secara otomatis bagi setiap PNS dan pemilik NUPTK yang aktif terdaftar di Simpatika. Bagi yang belum memiliki NUPTK pun diberikan NPK dengan syarat memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1, minimal telah 2 tahun berstatus sebagai PTK di satminkal madrasah, dan memilik riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut.

Untuk penerbitan di tahun-tahun setelahnya, syaratnya masih sama. NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing selagi PTK tersebut memenuhi persyaratan:

  • Terdaftar aktif di layanan Simpatika
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  • Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun
  • Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

Sehingga untuk mendapatkan NPK, tiap PTK tidak perlu melakukan pengajuan atau pendaftaran khusus. Cukup dengan memastikan memiliki akun Simpatika dan telah tercatat mengajar di satminkal madrasah sedikitnya 2 tahun dengan riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut. Selain itu harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.

Untuk melihat NPK, caranya juga cukup mudah. Sila buka akun Simpatika masing-masing PTK lalu buka menu "Portofolio >> Biodata" atau "Portofolio >> Karir".

Itulah pengertian, fungsi, tujuan, kegunaan, dan cara mendapatkan NPK bagi guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama.

DOWNLOAD NPK