Kamis, 07 Desember 2023

Honor Guru PAUD di Kota Malang Naik Jadi Rp 1 Juta Per Bulan pada 2024

Honor Guru PAUD di Kota Malang Naik Jadi Rp 1 Juta Per Bulan pada 2024

Honorarium guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Malang, Jawa Timur, akan dinaikkan pada 2024. Setiap guru PAUD direncanakan mendapat honor Rp 1 juta per bulan. 

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, kenaikan honor itu sebagai bentuk kepedulian dari Pemkot Malang terhadap kesejahteraan para guru PAUD. Saat ini, besaran honorarium setiap guru PAUD Rp 600.000 per bulan. "Guru PAUD ini perjuangannya sangat luar biasa, sudah sepatutnya ada bentuk perhatian atau apresiasi lebih ya. 

Makanya kita naikkan honorarium mereka, harapannya mereka terus dapat amanah mengajari dan mengarahkan generasi anak-anak, memberikan pendidikan yang terbaik," kata Sutiaji pada Jumat (4/8/2023). 

Anggaran yang dipersiapkan untuk kenaikan honor para guru PAUD sebesar Rp 31 miliar pada 2024. "Sudah, sudah didok (disetujui) anggarannya, ya, jadi ada Rp 31 miliar di tahun 2024," katanya. Baca juga: Usaha Warga Tambakharjo Semarang Mencari Sekolah PAUD Murah, Ketemu Malah Tergenang Rob Di sisi lain, Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan jenjang PAUD. 

Menurutnya, peran guru PAUD untuk mendidik anak-anak di usia emas sangat penting. "Anak usia dini harus menjadi perhatian, karena anak-anak ini adalah periode usia emas, fase saat otak anak akan tumbuh dan berkembang dengan pesat sehingga informasi apa pun mudah diserap," katanya. 

Para guru PAUD diharapkan memahami dan dapat menerapkan kurikulum Merdeka Belajar serta memberikan keteladanan yang baik. Selain itu, dia berharap, tidak ada bentuk kekerasan fisik maupun verbal dalam kegiatan belajar mengajar. "Masa anak ini kan suka meniru tingkah laku orang di sekelilingnya. Kita harapkan juga, jangan sampai ada bentuk-bentuk kekerasan fisik ataupun verbal yang dapat mengganggu psikologis anak," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Honor Guru PAUD di Kota Malang Naik Jadi Rp 1 Juta Per Bulan pada 2024", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/04/131000278/honor-guru-paud-di-kota-malang-naik-jadi-rp-1-juta-per-bulan-pada-2024.

Kamis, 03 November 2022

SURAT EDARAN (SE) TENTANG JADWAL RESMI SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2022

SURAT EDARAN (SE) TENTANG JADWAL RESMI SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2022

SURAT EDARAN (SE) TENTANG JADWAL RESMI SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2022


Jadwal Resmi Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 sudah dirilis di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, namun bagi yang membutuhkan salinan aslinya berikut saya share Surat Edaran (SE) Tentang Jadwal Resmi Seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Surat Edaran (SE) resmi Tentang Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ini mengacu pada SE Kemen PANRB Nomor: B/2223/M.SM.01.00/2022 tentang: Tanggapan Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022.

Isi Surat Edaran tersebut menyatakan Merujuk surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022. Bersama ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 sebagaimana terlampir.

Selanjutnya, pengumuman jadwal pelaksanaan agar segera diproses sebagaimana diatur dalam Bagian 2 Perencanaan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Link download SE Jadwal Resmi Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) tentang Jadwal Resmi Seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.

Sabtu, 17 September 2022

Dirapel Setahun, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan

Dirapel Setahun, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan



Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.

Menurut Zain, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.

“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

Kamis, 15 September 2022

Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan

Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan


Nomor Pendidik Kemenag atau NPK sudah mulai dipergunakan sebagai identitas guru di lingkungan Kementerian Agama sejak 2016 silam. Pun telah menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti berbagai program. Namun masih banyak juga yang bertanya, apa itu NPK, apa fungsinya, apa syarat dan cara mendapatkan NPK? Serta apa perbedaan antara NPK dan NUPTK?.

NPK atau Nomor Pendidik Kemenag adalah nomor atau kode khusus yang menjadi identitas resmi bagi setiap guru yang berada di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Kode NPK terdiri atas 13 digit unik dan bersifat tetap.

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016, disebutkan bahwa NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.

Penerbitan NPK melalui aplikasi Simpatika (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Fungsi, Tujuan, dan Kegunaan NPK


Sebelum 2016, Kemenag masih menggunakan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh Kemdikbud sebagai identitas guru. Namun pada 2016, Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk menggunakan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai identitas khusus bagi guru-guru di satminkal Kemenag.

NPK berfungsi sebagai identitas resmi setiap guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama. Sehingga NPK memiliki kegunaan sebagai syarat bagi PTK di Kemenag untuk mengikuti program-program kependidikan seperti penetapan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), Penilaian Kinerja Guru, hingga untuk mendapatkan hak seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS.

Kemenag pernah menegaskan pemanfaatan NPT melalui surat bernomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa NPK memiliki manfaat dan kegunaan untuk:

NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama

NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama

NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama

Cara Mendapatkan NPK


Pada awal peluncurannya di tahun 2016, NPK diberikan secara otomatis bagi setiap PNS dan pemilik NUPTK yang aktif terdaftar di Simpatika. Bagi yang belum memiliki NUPTK pun diberikan NPK dengan syarat memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1, minimal telah 2 tahun berstatus sebagai PTK di satminkal madrasah, dan memilik riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut.

Untuk penerbitan di tahun-tahun setelahnya, syaratnya masih sama. NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing selagi PTK tersebut memenuhi persyaratan:

  • Terdaftar aktif di layanan Simpatika
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  • Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun
  • Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

Sehingga untuk mendapatkan NPK, tiap PTK tidak perlu melakukan pengajuan atau pendaftaran khusus. Cukup dengan memastikan memiliki akun Simpatika dan telah tercatat mengajar di satminkal madrasah sedikitnya 2 tahun dengan riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut. Selain itu harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.

Untuk melihat NPK, caranya juga cukup mudah. Sila buka akun Simpatika masing-masing PTK lalu buka menu "Portofolio >> Biodata" atau "Portofolio >> Karir".

Itulah pengertian, fungsi, tujuan, kegunaan, dan cara mendapatkan NPK bagi guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama.

DOWNLOAD NPK

Kamis, 08 September 2022

Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022

Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022

Berikut SE Perihal Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membuka pendaftaran program PPG Dalam Jabatan Angkatan III bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Terdaftar di akun SIMPATIKA;

2. Memiliki ijazah S1 linier dengan mapel PPG yang diajukan;

3. Memiliki NUPTK dan/atau NPK;

4. Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) maksimal sampai dengan 31 Desember 2015;

5. Berusia maksimal 58 Tahun saat mendaftar;

6. Lulusan Seleksi Akademik/Pretest pada:

- Seleksi Akademik Tahun 2018;

- Seleksi Akademik Tahun 2022;

- Seleksi Akademik MA Unggulan Tahun 2021.

Bagi guru yang memenuhi syarat sebagaimana pada poin diatas dimohon untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 s.d 13 September 2022;

2. Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun individu masing-masing melalui SIMPATIKA;

3. Kandidat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2022 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku;

4. Bagi guru madrasah yang sudah melakukan pendaftaran dan unggah Pakta Integritas di periode sebelumnya tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.

5. Penandatanganan Pakta Integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan.

DOWNLOAD SURAT EDARAN

Siap-siap, Kemenag Persiapkan PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Angkatan III

Siap-siap, Kemenag Persiapkan PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Angkatan III

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru madrasah mata pelajaran (Mapel) agama tahun 2022 sudah memasuki persiapan untuk angkatan III. Perkuliahan PPG Daljab Mapel Agama untuk Angkatan II tengah berlangsung.

Bersamaan itu, sedang berlangsung juga Ujian Seleksi Akademik PPG Daljab untuk menjaring calon peserta PPG Daljab angkatan III. Untuk mematangkan persiapan, Kemenag menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kemendikbud dan Perguruan Tinggi Umum.

FGD berlangsung di Semarang, 19 – 20 Agustus 2022. Giat ini diikuti para Pengelola PPG Madrasah pada PTU, Tim LPDP Kemenag, Tim UKMPPG UIN Sunan Gunung Djati Bandung, perwakilan Kemendikbudristek dan para Tim IT.

Hadir memberi sambutan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengapresiasi capaian penyelenggaraan program PPG Dalam Jabatan. Dia menilai, para stakeholder, panitia nasional PPG, mitra lembaga termasuk seluruh perguruan tinggi penyelenggara PPG mampu bekerja dengan baik dan tulus dalam memberikan akses layanan terbaik kepada seluruh guru. 

"Bahwa ikhtiar konkrit menggunakan skema pembiayaan LPDP yang tidak hanya ditujukan untuk pendidikan formal namun juga pendidikan profesi merupakan fakta percepatan dalam memperluas akses bagi guru," ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini di Semarang, Jumat (19/8/2022). 

Kepada LPTK, Kang Dhani, panggilan akrabnya, berpesan untuk tidak perlu bertanding dalam capaian kelulusan PPG. Menurutnya, hal terpenting adalah menanamkan pemahaman yang sama bahwa musuh kita adalah kebodohan. 

"PPG harus mampu menjadi sarana meningkatkan Article Writing Competency bagi guru. Ini diharapkan akan mempercepat para pendidik dalam meraih jenjang karir jabatan fungsional tertinggi", ungkapnya. 

Sebelumnya, Sub Koordinator Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi, melaporkan bahwa Capaian Kelulusan PPG Daljab tahun 2022 angkatan I mencapai persentase 80% bagi First Taker. Sekretaris Panitia Nasional PPG Kemenag, Fahmi juga menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung Ujian Seleksi Akademik PPG Daljab untuk menjaring calon peserta PPG Daljab Angkatan III. “Penetapan hasil Seleksi Akademik ini ditargetkan tuntas sebelum bulan Agustus berakhir,” harapnya. 

Di hadapan peserta FGD, Fahmi meminta seluruh LPTK untuk menyiapkan perangkat tata kelolanya dengan maksimal. Saat ini sedang berlangsung perkuliahan PPG Daljab Mapel Agama Angkatan II. “Mulai awal September, akan dimulai perkuliahan reguler sekaligus rencana perkuliahan PPG Daljab Angkatan III yang basis anggarannya dari LPDP,” jelasnya. 

Adapun untuk mapel umum, jadwal perkuliahan PPG Daljab Mapel Umum Angkatan II di LPTK PTU dimulai 25 Agustus 2022. “Akses layanan Retaker untuk remedial UKMPPG, tetap menjadi tanggung jawab seluruh PTU mitra, sampai guru menuntaskan ujiannya sesuai dengan masa studi yang ditetapkan PD-Dikti,” pesannya. (MF)

Selasa, 06 September 2022

Ini 10 Madrasah Terbaik Versi TOP 1.000 UTBK 2022

Ini 10 Madrasah Terbaik Versi TOP 1.000 UTBK 2022


Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis 1.000 sekolah terbaik (TOP 1.000) berdasarkan rerata nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Jumat (26/8/2022).

Total ada 23.657 sekolah dengan 745.115 peserta yang mengikuti UTBK Tahun 2022. LTMPT lalu membuat ranking untuk 1.000 sekolah dengan peringkat terbaik. Dari 70 besar urutan teratas, ada 10 madrasah terbaik di dalamnya.

Bahkan, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Serpong kembali menempati ranking pertama. Pada lima besar, ada juga MAN IC Pekalongan.

Berikut 10 madrasah dengan nilai rerata UTBK terbaik tahun 2022 dan masuk dalam 70 besar TOP 1.000 sebagaimana dirilis LTMPT:

1. MAN IC Serpong, Tengerang Selatan, Banten: Nilai Total 666,494

2. MAN IC Pekalongan, Jawa Tengah: Nilai Total 637,499 (ranking 4, naik 30 peringkat)

3. MAN 2 Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Nilai Total: 617,605 (ranking 19, naik 16 peringkat)

4. MAN IC Kota Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Nilai Total: 616, 585 (ranking 20, naik 106 peringkat)

5. MAN IC Gorontalo, Bone Bolango, Gorontalo, Nilai Total: 603,660 (ranking 35, turun 10 peringkat)

6. MAN IC Jambi, Muaro Jambi, Jambi, Nilai Total: 602,429 (ranking 37, naik 110 peringkat)

7. MAN IC Pasuruan, Kab Pasuruan, Jawa Timur, Nilai Total: 600,516 (ranking 40)

8. MAN IC Padang Pariaman, Kab Padang Pariaman, Sumatera Barat, Nilai Total: 594,622 (ranking 50, naik 20 peringkat)

9. MAN 1 Yogyakarta, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Nilai Total: 592,462 (ranking 57, naik 117 peringkat)

10. MAN IC OKI, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selaran, Nilai Total: 590,113 (ranking 61, naik 73 peringkat).